Bawaslu Evaluasi dan Rekrut Panwascam Se-Kabupaten Cirebon

24 April 2024, 20:40 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat. /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon tengah melakukan proses evaluasi kinerja untuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Cirebon. Evaluasi ini untuk Panwascam yang bertugas pada Pemilu 2024 (existing), berlangsung dari 23-27 April 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat mengatakan, evaluasi kinerja dan rekrutmen, yang dilakukan pihaknya ini berdasarkan surat keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan (Pilkada) tahun 2024.

"Berdasarkan SK Ketua Bawaslu RI tersebut ada dua tahap pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024, yakni evaluasi kinerja bagi existing Panwascam Pemilu dan rekrutmen terbuka," ungkapnya, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Pendakian Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan Kembali Dibuka, BMKG: Himbau Masyarakat Waspada

Adapun sekarang yang sedang berjalan, kata dia, adalah tahapan evaluasi kinerja bagi existing, memasuki tahap penerimaan berkas yang dimulai dari 23-27 April 2024.

Menurutnya, setelah penerimaan berkas, maka tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan evaluasi kinerja oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon kepada Panwascam existing. Pada saat evaluasi kinerja ini, existing harus memenuhi ambang batas penilaian yang telah ditentukan.

"Jika tidak memenuhi ambang batas penilaian, maka anggota Panwascam existing tersebut dipastikan tidak bisa menjadi Panwascam pada saat pelaksanaan Pilkada 2024." katanya.

Baca Juga: Pabrik Bicohar di Majalengka Ini Mampu Konversikan 30.000 Ton Agrikultur

Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Kholik menjelaskan, selain melakukan evaluasi kinerja untuk Panwascam existing, pihaknya juga menurut Kholik akan melakukan rekruitment terbuka. Rekruitmen terbuka ini diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pengawas Pemilihan di Kecamatan yang belum terpenuhi.

"Jika dari hasil penilaian evaluasi kinerja ada yang tidak lolos, maka akan dilakukan rekruitmen terbuka. Termasuk untuk mengisi kekosongan yang sekarang sudah mengundurkan diri," ujarnya.

Kholik melanjutkan, ada perbedaan persyaratan antara existing dan pendaftaran baru, khususnya bagi ASN dan P3K. Dimana ASN dan P3K, selain mendapatkan surat izin dari pejabat berwenang juga harus menyerahkan surat pengunduran diri sementara (Cuti) sebagai ASN atau P3K.

Baca Juga: Jelang Pilkada Majalengka, KPU Buka Pendaftaran Calon PPK Pilkada 2024. Catat Ini Syaratnya

"Calon Panwaslu Kecamatan Pemilihan rekrutmen terbuka yang berstatus ASN atau P3K harus menyertakan surat pengunduran diri sementara." jelasnya.

Untuk rekrutmen terbuka sendiri, kata Kholik, akan dimulai dari tanggal 3-4 Mei 2024. Setelah memenuhi syarat administrasi, pendaftar akan mengikuti beberapa seleksi seperti tes tertulis dan juga wawancara.

"Dengan adanya evaluasi kinerja untuk Panwascam existing dan juga perekrutan baru ini kami berharap Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024 di Kabupaten Cirebon dapat lebih optimal mengawal demokrasi khususnya Pilkada," katanya.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler