Sesuai Rumor Sebelum Seleksi, Dewas RSUD'45 Terpilih Jadi Dewas PAM Tirta Kamuning Kuningan

14 Mei 2024, 20:30 WIB
Dengan ditetapkannya H. Deniawan sebagai Dewas Perumda PAM Tirta Kamuning Kuningan, maka proses selanjutnya tinggal menunggu pelantikan saja. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Sebelum pelaksanaan seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Dewas Perumda PAM) Kabupaten Kuningan periode 2024-2027, sudah muncul rumor yang menduga bahwa kemungkinan besar yang terpilih adalah H. Deniawan yang menjabat selaku Inspektur. Seperti yang disampaikan Pengamat Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Kuningan, Abdul Haris.

Advokat tersebut mengharapkan agar panitia seleksi (Pansel) yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar sehingga yang bersangkutan mengharapkan agar lebih selektif karena posisi H. Deniawan pun menjabat sebagai Dewas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD)'45 Kuningan.

Di samping itu, pertimbangan selaku pimpinan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) karena tidak menutup kemunginan mempengaruhi kebijakan pengawasan. Maka dari itu, dirinya berharap yang menjadi Dewas PAM Tirta Kamuning adalah kandidat seperti I. Putu Bagiasna yang tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya beririsan atau kandidat lainnya yang lebih netral.

Baca Juga: Disayangkan Asda 2 Tidak Mendaftar Dewas PAM Kuningan, Haris Sebut Jangan Pilih yang Rangkap Jabatan Dewas

Ketua Pansel, H. Dian Rachmat Yanuar menyebutkan, berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 900.1.13.2/KPTS.469-PEREK&SDA/2024 tentang Penetapan H. Deniawan sebagai Calon Dewas Perumda PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan Terpilih periode 2024-2027. Keputusan tersebut ditetapkan tanggal 14 Mei 2024.

Selanjutnya, Deniawan akan diangkat sekaligus dilantik menjadi Dewas Perumda PAM Tirta Kamuning secara definitif oleh Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat supaya nantinya bisa menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku hingga akhir masa jabatan. Atau ditentukan lain sesuai perkembangan situasi dan kondisi.

Perjalanan Seleksi Dewas PAM Tirta Kamuning

Baca Juga: Gonjang-Ganjing Dewas PAM Tirta Kamuning, Asda II Kuningan Sebut Ada Usulan Perubahan Perbup tapi Telat

Paska Ukas Suharfa Putra (USP) dilantik menjadi Direktur Perusahaan Umum Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirta Kamuning periode 2024-2029 tertanggal 25 September 2023 (saat itu statusnya masih aparatur sipil negara aktif), jabatan dewas badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut mengalami kekosongan.

Hal itu dikarenakan, ketika mendaftar, USP berstatus sebagai Asisten Ekonomi & Pembangunan Setda (Asda) 2 sekaligus ex-officio Dewas PAM Tirta Kamuning. Selang beberapa bulan Sekretaris Inspektorat, H. Deden Kurniawan Sopandi mengisi jabatan Asda 2 namun tidak bisa serta merta menjadi dewas setempat karena telah diusulkan harus melalui proses seleksi.

Pada tanggal 28 Maret 2024, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Sekretaris Daerah (Sekda), H. Dian Rachmat Yanuar selaku ketua panitianya mengumumkan rencana seleksi Calon Dewas PAM Tirta Kamuning periode 2024-2027 dengan nomor surat:539/1/PSCD.PAM.TK.KNG. Atau sekitar 6 bulan, kinerja direktur BUMD setempat tidak diawasi oleh dewasnya.

Baca Juga: Jika Dilakukan Seleksi Dewas PAM Tirta Kamuning, Asda II Kuningan Diperlakukan Tidak Adil

Penerimaan berkas lamaran dibuka dari tanggal 1-3 April 2024. Dan tanggal 4 April, umumkan bahwa ada 5 pejabat eselon II yang mendaftarkan diri tetapi yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 4 orang. Terdiri dari Inspektur, H. Deniawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), I. Putu Bagiasna, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD), H.M. Budi Alimudin serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Laksono Dwi Putranto.

Sama dengan pelaksanaan seleksi calon direktur PAM Tirta Kamuning sebelumnya, nama pelamar yang tidak memenuhi syarat tidak diumumkan ke publik sehingga sampai saat ini masih menjadi misteri. Namun tahapan seleksi tetap berjalan sesuai rencana karena terus dilanjut dengan tahapan berikutnya.

Yakni, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang meliputi Psikotes/Social Ability berupa tes tertulis oleh panel ahli, Ujian Tertulis tentang studi kasus dengan tema yang diarahkan oleh panel ahli/tim, Penulisan Makalah mengenai strategi pelaksanaan tugas sebagai dewas serta Tes Panel berupa presentasi makalah dan diskusi terarah/wawancara pendalaman strategi pelaksanaan tugas sebagai dewas.

Baca Juga: 6 Bulan Setelah USP Jadi Direktur, Pemda Kuningan Baru Membuka Perekrutan Calon Dewas PAM Tirta Kamuningnya

Dalam tahapan ini, Kepala DPMD, H.M. Budi Alimudin yang pernah menjabat selaku Dewas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), tersingkir. Pansel yang diketuai sekda tersebut menyodorkan tiga nama kandidat kuat untuk mengikuti Tes Wawancara Akhir oleh Pj Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat. Akhirnya, terpilihlah H. Deniawan. (Iyan Irwandi/KC)***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler