Dukungan terhadap Sekda Semakin Banyak, Adakah dari 7 Poin SE Pj Bupati Kuningan yang Dilanggar?

5 Juni 2024, 07:00 WIB
Baligo H. Dian Rachmat Yanuar bertengger di pertigaan Taman Cirendang atau sebelah barat Pos Polisi Cirendang. /Iyan Irwandi/KC/


KABARCIREBON - Dukungan terhadap H. Dian Rachmat Yanuar semakin banyak untuk mencalonkan diri pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuningan. Hal itu ditandai dengan maraknya baligo atau spanduk karena tidak hanya bertengger di wilayah perkotaan saja tetapi juga sampai merambah ke sejumlah daerah lainnya.

Bahkan spanduk bergambarkan H. Dian Rachmat Yanuar yang sampai saat ini masih berstatus sebagai sekretaris daerah (Sekda) atau aparatur sipil negara (ASN) aktif, bukan hanya dilakukan oleh para relawan dari berbagai komponen saja melainkan disinyalir juga partai politik (Parpol).

Demi menjaga netralitas, Pemerintah Kabupaten Kuningan akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan Nomor: 800.1.6/1763/BKPSDM tertanggal 22 Mei 2024. Surat tersebut berisi 7 poin penting yang disebarkan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) supaya diketahui sekaligus ditaati sebagaimanamestinya.

Baca Juga: Sekda Dijadikan Ketua Satgas Netralitas ASN, Pj Bupati Kuningan Terbitkan Surat Edaran

"SE Bupati Kuningan tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas ASN," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, H. Dudy Budiana didampingi Sekretaris, Dodi Sudiana serta Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur, Susan Lestiawati.

Isi dari SE Bupati Kuningan tersebut berbunyi tentang larangan yang dilakukan ASN: (1). Memberikan dukungan kepada bakal calon atau Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Walikota dengan berbagai cara. Yakni, dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga kampanye lainnya.

Melakukan sosialisasi/kampanye pada media sosial/daring, menghadiri deklarasi/kampanye dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan secara aktif, membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung, mengikuti dalam grup atau akun pemenangan, mengunggah pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik serta foto bersama.

Baca Juga: Di Tengah Desakan Cuti, Yayan Olly Pasang Badan Bela Sekda Kuningan: Janganlah Ganggu Pak Dian

Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan, mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN), menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN dan mengerahkan Pegawai ASN lain serta menggunakan fasilitas negara, memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk.

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon/pasangan calon dan/atau menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon.

(2). Pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, (3). Pegawai ASN dilarang melakukan pendekatan kepada partai politik atau masyarakat (bagi independen) sebagai Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota dengan tidak dalam status CLTN.

Baca Juga: Polemik Maraknya Baligo Sekda Semakin Memanas, BKPSDM Kuningan Malah Lempar Bola Panas ke Bawaslu

(4). Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sejak ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

(5). Pegawai ASN wajib menjaga dan menegakan netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

(6). Pegawai ASN yang melanggar poin-poin di atas dijatuhi salah satu sanksi kode etik berupa sanksi moral pernyataan secara tertutup atau terbuka dan hukuman disiplin sedang atau berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: SKB 5 Lembaga Jadi Acuan ASN dalam Pilkada, Bawaslu Kuningan Bisa Langsung Laporkan ke KASN

(7). Berkenaan hal tersebut, diminta agar saudara dapat menyampaikan dan melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan dimaksud kepada seluruh jajaran Pegawai ASN di unit kerja masing-masing untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ketika disinggung, apakah ada dari 7 poin SE Bupati Kuningan yang dilanggar Sekda, Dudy menyebutkan bahwa hal itu tergantung sudut pandang mengartikannya. Namun yang berhak menyatakan seorang ASN tidak netral atau melanggar netralitas, hanya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sehingga tanyakan saja ke lembaga pengawas tersebut. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

 

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler