Sekda Dijadikan Ketua Satgas Netralitas ASN, Pj Bupati Kuningan Terbitkan Surat Edaran

- 4 Juni 2024, 10:41 WIB
Pj Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat bersama Sekda, H. Dian Rachmat Yanuar.
Pj Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat bersama Sekda, H. Dian Rachmat Yanuar. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Dalam upaya menjaga netralitas di kalangan aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda), H. Dian Rachmat Yanuar sebagai ketua Satuan Tugas (Satgas) Netralitas.

Hal itu dimaksudkan agar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuningan yang akan diselenggarakan tanggal 27 November 2024 mendatang, seluruh ASN dapat menjaga netralitasnya supaya tercipta pesta demokrasi lima tahunan yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil (Luber dan Jurdil).

Sekda sendiri merupakan Panglima ASN sekaligus menduduki jabatan strategis selaku ketua Dewan Pimpinan Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (DP Korpri) Kabupaten Kuningan. Namun jabatan ketua Satgas Netralitas tersebut hanya melekat pada jabatan Sekda-nya, bukan perorangan.

Baca Juga: Di Tengah Desakan Cuti, Yayan Olly Pasang Badan Bela Sekda Kuningan: Janganlah Ganggu Pak Dian

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, H. Dudy Budiana didampingi Sekretaris, Dodi Sudiana serta Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur, Susan Lestiawati, Selasa 4 Juni 2024.

"Pak Dian Rachmat Yanuar akan menjadi ketua Satgas Netralitas sampai selesainya pelaksanaan Pilkada. Kecuali apabaila cuti, maka posisinya akan diisi oleh Pj Sekda," tuturnya.

Demi menjaga netralitas ASN yang terus menjadi sorotan berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten Kuningan pun akan segera melakukan deklarasi netralitas yang diawali oleh para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Karena Pj Bupati Kuningan telah menandatangani fakta integritas ketika pelantikan panitia pengawasan pemilu kecamatan (Panwascam).

Baca Juga: Polemik Maraknya Baligo Sekda Semakin Memanas, BKPSDM Kuningan Malah Lempar Bola Panas ke Bawaslu

Ditambah lagi, menerbitkan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor: 800.1.6/1763/BKPSDM tertanggal 22 Mei 2024. Hal itu dimaksudkan dalam upaya mewujudkan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang netral dan profesional. Serta terselenggaranya pembinaan dan
pengawasan netralitas sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2023 tentang ASN.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah