Sekda Dijadikan Ketua Satgas Netralitas ASN, Pj Bupati Kuningan Terbitkan Surat Edaran

- 4 Juni 2024, 10:41 WIB
Pj Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat bersama Sekda, H. Dian Rachmat Yanuar.
Pj Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat bersama Sekda, H. Dian Rachmat Yanuar. /Iyan Irwandi/KC/

Dan Peraturan Pemerintah Nomor: 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Kamisi ASN (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Nomor: 2 tahun 2022 Nomor: 800-5474 tahun 2022, Nomor: 246 tahun 2022, Nomor: 30 tahun 2022 dan Nomor: 1447.11PM.0UK.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitss Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan, Surat Edaran KASN Nomor: 6 tahun 2023 tentang Status Kepegawaian ASN yang Menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu tahun 2024 dan Surat Bawaslu Kuningan Nomor: 065/PM.00.02/K.JB-11/05/2004 tertanggal 10 Mei 2024 perihal Himbauan Netralitas ASN. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah