Dump Truk Pasir Picu Kerusakan Jalan, Dishub Sanksi Pengusaha Galian

- 15 Desember 2020, 19:09 WIB

ASTANAJAPURA, (KC Online).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon bersama Polresta Cirebon, menertibkan truk pengangkut galian C di sekitar Kecamatan Astanajapura.

Menurut Kadishub Kabupaten Cirebon, Denny Supdiana, penertiban truk pengangkut material galian ini sebagai upaya tindak lanjut laporan masyarakat mengenai kerusakan jalan. “Truk yang melebihi tonase langsung diberi sanksi teguran dan pengusaha galian akan dipanggil ke kantor, guna pembinaan," katanya usai kegiatan, Senin (14/12/2020).

Denny menjelaskan, kerusakan jalan yang terjadi di bawah rel kereta Kecamatan Astanajapura ini, diduga kuat karena aktivitas truk galian yang melebihi tonase, sehingga dilakukan penertiban bersama Polresta Cirebon.

Jika membandel, akan ada sanksi yang lebih berat. Sesuai tahapan, sanksi kali ini teguran dan tertulis bagi pengemudi. “Bila kemudian hari melanggar, bisa dikenakan sanksi lain. Untuk pengusaha galian, agar mengingatkan pengemudi untuk sesuai tonase yang tentukan," jelasnya, didampingi Kabid Keselamatan Dishub Kabupaten Cirebon, Eddy Suzendi.

Eddy mengharapkan, peran serta seluruh pihak terkait untuk perbaikan jalan tersebut, tak terkecuali pengusaha galian. "Sumbangsih pengusaha untuk perbaikan jalan sangat diperlukan, agar jalanan nyaman dilalui pengendara," harapnya.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah