Polisi Akan Melakukan Pemeriksaan Secara Ketat hingga Jalan Tikus, Pemudik Sulit Lolos

- 23 April 2021, 21:55 WIB
 ANGGOTA Satlantas Polres Indramayu menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas, Larangan Mudik, serta pembagian leaflet, stiker dan Pembagian Masker dalam rangka Operasi Keselamatan Lodaya 2021, Kamis (22/4/2021).* Udi/KC
ANGGOTA Satlantas Polres Indramayu menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas, Larangan Mudik, serta pembagian leaflet, stiker dan Pembagian Masker dalam rangka Operasi Keselamatan Lodaya 2021, Kamis (22/4/2021).* Udi/KC

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 RI mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang perubahan masa berlaku larangan mudik Lebaran tahun 2021. Sebelumnya larangan mudik mulai diterapkan 6 April hingga 17 Mei 2021, namun kini larangan mudik dipercepat, yakni mulai 22 April 2021.

Dengan adanya addendum surat edaran tersebut, larangan mudik Lebaran berlaku selama satu bulan, yakni dari 22 April sampai 24 Mei 2021. Sebelumnya, surat edaran larangan mudik hanya berlaku selama 10 hari, yakni dari 6 April sampai 17 Mei 2021.

Addendum tersebut ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 RI, Doni Monardo pada 21 April 2021. Maksud dari addendum surat edaran ini, tulis Doni Monardo, mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik dari 22 April sampai 5 Mei 2021, dan H+7 peniadaan mudik dari 18 sampai 24 Mei 2021.

Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik. Sementara selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 April sampai 17 Mei 2021 tetap berlaku surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Ahmat Troy Aprio, mengatakan, wilayah Kabupaten Cirebon tidak masuk dalam aglomerasi tersebut. Ia menyebut, wilayah yang masuk aglomerasi hanya Jakarta, Bogor dan Kota Bandung. Sehingga, operasi penyekatan kendaraan akan dilaksanakan sejak 6 April sampai 17 Mei sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah