Polisi Bakal Tindak Apotek Nakal

- 6 Juli 2021, 20:27 WIB

INDRAMAYU, (KC Online).- Polres Indramayu bakal menindak tegas apotek nakal yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET). Tindakan itu menyusul Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi G Sadikin yang telah mengeluarkan keputusan tentang HET obat di masa pandemi Covid-19.

"Kami sudah melakukan sosialisasi tentang itu terhadap apotek-apotek dengan mendatangi langsung ke toko obat mereka," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafid S Herlambang melalui Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara, Minggu (4/7/2021).

Langkah itu, kata dia, sebagai upaya untuk memastikan apotek-apotek di Kabupaten Indramayu mematuhi keputusan tersebut. Namun, lanjutnya, jika pihaknya mendapati apotek menjual obat di atas HET maka tak segan-segan menindaknya.

Tindakan tersebut mengacu surat keputusan Menteri Kesehatan RI tentang HET obat di masa pandemi, di mana apotek dilarang menjual obat diatas harga yang sudah ditentukan. Sejauh ini, setelah pihaknya menindaklanjuti keputusan itu dengan menggelar sidak ke sejumlah apotek, belum ditemukan ada apotek yang menjual obat diatas HET.

"Semoga saja tidak ada apotek yang menjual obat diatas HET. Sementara ini masih aman," kata Luthfi.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah