Sebanyak 47.446 Orang Pekerja di Majalengka Bakal Terima BSU

- 4 Agustus 2021, 20:03 WIB

CIREBON, (KC Online).-

Calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) berdasarkan data generate dari kantor pusat untuk Kabupaten Majalengka sebanyak 47.446 orang.
Bantuan ini diberikan bagi para pekerja se-Indonesia yang terdampak Pandemi Covid-19.

Hal itu langsung ditindaklanjuti oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang kembali dipercaya sebagai penyedia data pekerja untuk penyaluran BSU tahun 2021 tersebut.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Majalengka Aztriana Novitasi selaku penyedia data penyaluran BSU tahun 2021 menuturkan, data tersebut diperoleh dari pemerintah pusat.

"Kalau secara Nasional program ini menyasar 8,7 juta orang. Sedangkan untuk Majalengka sebanyak 47.446 orang. Ini diberikan bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19,"katanya.

Menurut dia, kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021. Terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun 2021 ini, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp 3,5 juta atau jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu kepada upah minimum yang berlaku.

Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021. Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.

"Kalau rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp 500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp 1 juta," tuturnya.

Dikatakan dia, penggunaan kembali data yang dikelola institusinya untuk BSU, menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) valid. Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia.

Pihaknya mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," tegasnya.

Untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.

“Kami dari kantor cabang akan mengumpulkan secara kolektif tujuh mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon selular dan alamat email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar," paparnya.

Dia mengungkapkan penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana teknis BSU. Hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

” BPJAMSOSTEK menyampaikan sejumlah 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana BSU oleh Kemnaker melalui BPJAMSOSTEK pusta. Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021″, tegasnya.

Aztriana menambahkan, pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh, agar dapat membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19. Serta membangun hubungan industrial yang harmonis dan kondusif. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan.

Menurut dia, pemberian BSU ini sengaja digulirkan oleh pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

“Kami berharap para pekerja dapat segera mendapatkan dana BSU agar dapat bermanfaat untuk membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini," tutupnya.(Jejep)

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah