Jelang Nataru ASN Dilarang Cuti, Tunkin ASN Terancam Dipotong

- 6 Desember 2021, 21:29 WIB
 ILUSTRASI aparatur sipil negara (ASN).* Dok/KC
ILUSTRASI aparatur sipil negara (ASN).* Dok/KC

Menurutnya, yang jadi persoalan pada momen libur Nataru nanti ialah masalah kerumunan orang di tempat-tempat umum. Untuk itu Pemkab Majalengka nantinya akan menutup area publik dan membatasi kunjungan wisatawan.

"Persoalannya itu bukan Nataru tapi masalahnya kerumunan orangnya yang harus dijaga. Kalau Nataru sudah alami, yakni 24 Desember Natal dan 1 Januari tahun baru," ujar Karna.

Dikatakan Karna, dalam menekan laju penyebaran Covid-19, pihaknya akan menutup semua ruang publik dan melakukan pengetatan di obyek wisata. "Ini semua demi kebaikan kita bersama. Kalau prokes tidak diterapkan, dihawatirkan kasus Covid-19 terus melonjak," paparnya. 

Hal senada diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka H Maman Fathurochman. Dia menegaskan, jika para ASN di wilayahnya dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah atau mudik, selama Nataru.

Hal itu sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 26 Tahun 2021. Oleh karena itu semua ASN di lingkungan pemkab wajib mematuhi aturan tersebut.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x