Jelang Nataru ASN Dilarang Cuti, Tunkin ASN Terancam Dipotong

- 6 Desember 2021, 21:29 WIB
 ILUSTRASI aparatur sipil negara (ASN).* Dok/KC
ILUSTRASI aparatur sipil negara (ASN).* Dok/KC

"Kita ikuti aturan Pemerintah Pusat, bahwa ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah saat Nataru. Itu sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 dan menjaga agar pengurangan kasus bisa dipertahankan," ujarnya.

Dia mengatakan, aturan larangan mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah itu sudah jelas, karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Kendati demikian, lanjut dia, sanksi yang diberikan sesuai dengan arahan Bupati Majalengka akan dikurangi tunjangan kinerja (tunkin)-nya.

"Sanksinya bagi ASN yang melanggar itu pengurangan tunkin, hal itu seperti perintah Pak Bupati," sebutnya.

Pihaknya tetap mengingatkan dan mengimbau agar para ASN mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Pusat. Oleh karena itu pengawasan internal akan tetap dilakukan kepada semua ASN supaya mereka tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Lebih lanjut ia menuturkan, aturan seperti itu sangat penting diterapkan sebagai langkah antisipasi kemunculan gelombang kasus ketiga Covid-19 di Kabupaten Majalengka yang saat ini sudah menurun.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x