Dirinya mengimbau pada para kuwu untuk tetap optimistis dalam membangun desa dan melaksanakan anggaran yang ada sesuai aturan. Selain itu, gali potensi desa untuk menambah PADes.
"Kami siap melaksanakan apa pun keputusannya, tapi kami minta yang terbaik. Pepres ini harus direvisi, suka tidak suka, dana desa harus kembali menjadi kewenangan desa. Selain itu, bupati, anggota DPR dan DPRD provinsi juga daerah, untuk menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat 4 tahun 2001 pada Perpres 104/2021 tersebut," harap pria yang biasa dipanggil Ahud.(Supra)