CIREBON, (KC).-
Rencana praperadilan yang akan dilakukan Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Kota Cirebon ditunda. Tim kuasa hukum dari Nurhayati akhirnya memilih untuk melayangkan surat kepada Menko Polhukam, Mahfud MD.
Tim kuasa hukum tampaknya akan segera mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Nurhayati ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Namun, saat di depan Pengadilan Negeri Kota Cirebon, tim kuasa hukum menyampaikan gugatan praperadilan ditunda.
"Tim kuasa hukum menbuat kuasa baru dari LBH IKA UII ada lima orang. Atas arahan, kami membuat surat ke Menko Polhukam, Mahfud MD. Kami akan mengirimkan surat karena ada atensi dari beliau untuk perlindungan terhadap Nurhayati. Jadi untuk praperadilan masih dipending," kata perwakilan tim kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, sebenarnya tim kuasa hukum Nurhayati pada hari ini akan segera memasukan dan mendaftarkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Nurhayati. Namun, karena pihaknya mendapatkan sinyal dari Jakarta, maka tim kuasa hukum Nurhayati menghindari dahulu gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya, salah satu pertimbanganya yakni, dari Kemenko Polhukam akan memberikan titik tengah penyelesaian.