Kuasa Hukum Nurhayati Pilih Berkirim Surat ke Menko Polhukam, Gugatan Praperadilan Batal

- 23 Februari 2022, 21:25 WIB
 KUASA hukum Nurhayati, Elyasa Budianto saat berada di depan Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (23/2/2022).* Iskandar/KC
KUASA hukum Nurhayati, Elyasa Budianto saat berada di depan Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (23/2/2022).* Iskandar/KC

Menurut Elyasa, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengirimkan tim ke Desa Citemu, Kecamatan Mundu. Rencananya, tim dari LPSK akan membawa Nurhayati ke Jakarta jika hal itu dirasa memungkinkan. Hal itu dilakukan untuk memastikan Nurhayati agar mendapatkan perlindungan.

Pertemuan dengan polisi

Elyasa kemudian menegaskan, jika tim kuasa hukum mendapatkan arahan agar segera membuat surat untuk dikirim ke Menko Polhukam. Rencananya ada pertemuan dengan pihak kepolisian.

"Itu petunjuk dari obrolan tim kuasa hukum, arahan dari siapa yang pasti surat ke Menko Polhukam untuk segera dilayangkan. Kalau dengan polres, saya kira kalau memang silaturrahmi membicarakan sesuatu yang memang menjadi titik tengah penyelesaian ini saya akan menghargai. Yang meminta pertemuan itu dari LBH IKA UII, mereka ada kontak, saya hanya ikut," imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Jabar menegaskan, Nurhayati bukan pelapor kasus dugaan Korupsi APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu. Polisi menyebut jika Nurhayati bukan pelapor dalam kasus ini. Menurut polisi, pelapor yang sesungguhnya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, bukan Nurhayati.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x