Setelah pemberkasan tersangka Supriyadi selesai, lanjut Ibrahim, penyidik Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melimpahkan kasus itu ke Kejari Cirebon. Namun oleh Kejari Cirebon, berkas dikembalikan ke penyidik atau P19. Bahkan proses P19 itu dilakukan dua kali dengan petunjuk penuntut umum agar dilakukan pemeriksaan lebih dalam (mendalam) terhadap Nurhayati.
Ibrahim menjelaskan, penyidik Polres Cirebon Kota, penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa, ditemukan alat bukti serta perbuatan melawan hukum, sehingga sesuai KUHAP, dan yang bersangkutan memenuhi syarat unsur pidana dan bisa ditetapkan sebagai tersangka.(Iskandar)