Kuasa Hukum Nurhayati Pilih Berkirim Surat ke Menko Polhukam, Gugatan Praperadilan Batal

- 23 Februari 2022, 21:25 WIB
 KUASA hukum Nurhayati, Elyasa Budianto saat berada di depan Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (23/2/2022).* Iskandar/KC
KUASA hukum Nurhayati, Elyasa Budianto saat berada di depan Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Rabu (23/2/2022).* Iskandar/KC

Nurhayati sebelumnya diberitakan bahwa pihaknya yang melaporkan dugaan kasus korupsi penyelewengan APBDes Citemu, Kecamatan Mundu, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Ibrahim Tompo meluruskan kabar tersebut. Menurut dia, dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Nurhayati bukanlah pelapor. Laporan yang diterima polisi terkait kasus tersebut berasal dari Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Citemu.

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," kata Ibrahim melalui keterangannya, kemarin.

Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan informasi atau laporan dari ketua BPD Desa Citemu itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan.

"Dari penyelidikan itu, penyidik mendapatkan bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Kuwu Desa Citemu, Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," ujar Ibrahim.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x