Dasar Gugatan Membiarkan Keraton Kasepuhan dalam Keadaan Rusak, Pengadilan Periksa Obyek Gugatan

- 18 Maret 2022, 21:46 WIB
 HAKIM PN Kota Cirebon, didampingi Sultan Sepuh Aloeda II Rahardjo Djali saat mendatangi objek terkait sengketa Keraton Kasepuhan, Jumat (18/3/2022).* Fanny/KC
HAKIM PN Kota Cirebon, didampingi Sultan Sepuh Aloeda II Rahardjo Djali saat mendatangi objek terkait sengketa Keraton Kasepuhan, Jumat (18/3/2022).* Fanny/KC

CIREBON, (KC).-

Pengadilan Negeri Kota Cirebon melakukan pemeriksaan obyek sengketa di Keraton Kasepuhan, Jumat (18/3/2022). Diketahui, pemeriksaan obyek sengketa ini merupakan buntut dari gugatan Sultan Sepuh Aloeda II Rahardjo Djali kepada Sultan Sepuh XV PRA Luqman Zulkaedin beberapa waktu lalu. Gugatan perdata tersebut dilayangkan ke PN Kota Cirebon pada awal November 2021 lalu.

Pantauan KC di lokasi, majelis hakim berkeliling Keraton Kasepuhan didampingi Rahardjo Djali. Beberapa bangunan yang ada di lingkungan Keraton Kasepuhan didatangi dan dicatat, terutama bangunan yang dinilai rusak. Dasar gugatan Rahardjo Djali terhadap Luqman adalah membiarkan keraton dalam keadaan rusak.

“Kita hari ini melakukan pemeriksaan obyek sengketa, majelis hakim turun ke lapangan, hampir seluruh obyek dikelilingi,” ujar Humas PN Kota Cirebon Arie Ferdian, yang turut ikut berkeliling obyek sengketa.

Ia menambahkan, pemeriksaan obyek sengketa ini merupakan bagian dari persidangan, yang artinya persidangan gugatan perdata ini sudah masuk ke ranah pokok perkara, tidak lagi berada di bagian mediasi. Diketahui, untuk mediasi yang dilakukan di awal persidangan, kedua belah pihak tidak pernah bertemu, karena pihak Luqman tidak pernah menghadiri mediasi tersebut.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah