Penyandang Disabilitas Memiliki Keterbatasan Mengakses Pelayanan

- 16 Mei 2022, 21:13 WIB
 SEKDA Kota Cirebon, H Agus Mulyadi saat menghadiri launching Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk membangun masyarakat inklusif di Kota Cirebon.* Ist/KC
SEKDA Kota Cirebon, H Agus Mulyadi saat menghadiri launching Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk membangun masyarakat inklusif di Kota Cirebon.* Ist/KC

KABARCIREBON,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H Agus Mulyadi menegaskan, penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki kedudukan, hak dan peran yang sama. Termasuk hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan.

"Penyandang disabilitas juga merupakan warga negara yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama dan sejajar dengan warga negara lainnya," kata Agus saat launching Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk membangun masyarakat inklusif di Kota Cirebon beberapa waktu yang lalu.

Termasuk hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Pada kegiatan yang digelar di SLB Negeri Budi Utama tersebut, Agus menjelaskan, selama ini keluarga penyandang disabilitas memiliki keterbatasan untuk mengakses sumber-sumber pelayanan yang tersedia.

Untuk itu, Agus mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon yang langsung mendatangi sekolah penyandang disabilitas di Kota Cirebon.

"Sehingga mereka bisa mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang adil dari institusi Pemerintah khususnya untuk pelayanan administrasi kependudukan," katanya.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x