Penyandang Disabilitas Memiliki Keterbatasan Mengakses Pelayanan

- 16 Mei 2022, 21:13 WIB
 SEKDA Kota Cirebon, H Agus Mulyadi saat menghadiri launching Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk membangun masyarakat inklusif di Kota Cirebon.* Ist/KC
SEKDA Kota Cirebon, H Agus Mulyadi saat menghadiri launching Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk membangun masyarakat inklusif di Kota Cirebon.* Ist/KC

Pada kesempatan itu, Agus juga berpesan kepada Disdukcapil untuk melanjutkan proses perekaman dan pelayanan adminduk lainnya di SLB di Kota Cirebon. Dokumen kependudukan ini, sambung Agus, penting karena merupakan data bagi Pemerintah, termasuk Pemda Kota Cirebon. Melalui dokumen kependudukan pula intervensi program-program Pemerintah terhadap penyandang disabilitas dapat dilakukan.

"Sehingga seluruh siswa-siswi SLB di Kota Cirebon dipastikan memiliki dokumen kependudukan. Ini modal kita untuk melakukan intervensi program," ucapnya.

Pada perekaman tersebut, penyandang disabilitas akan mendapat kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang usianya di bawah 17 tahun. Sedangkan untuk anak yang usianya di atas 17 tahun akan langsung mendapatkan KTP elektronik.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, H Atang Hasan Dahlan menjelaskan, pendataan siswa SLB di Jawa Barat telah dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar. Dari hasil pendataan didapatkan data sebanyak 21.854 siswa disabilitas di Jabar. Sedangkan untuk Kota Cirebon terdapat 383 siswa.

"Namun setelah terverifikasi, untuk penduduk Kota Cirebon sebanyak 222 siswa," kata Atang.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah