Fajar Umbara sendiri telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta terkait kasus KDRT dalam sidang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 13 September 2021.
Fajar Umbara dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan penganiayaan terhadap sang istri Yuyun Sukawati dan anaknya.
Dalam keterangannya kepada media, Yuyun Sukawati mengaku sudah menerima penganiayaan dan kekerasan dari Fajar Umbara semenjak mereka menikah di tahun 2019.
Kekerasan yang ia alami berupa fisik dan psikis. Tidak hanya pada dirinya, termasuk anaknya (laki-laki) yang masih di bawah umur. Dalam keterangannya di sebuah media, Yuyun mengaku mendapat kekerasan berupa dicekik, diludahi, dilempar hingga diseret ke luar rumah.
Hingga akhirnya, Yuyun Sukawati melaporkan Fajar Umbara ke polisi terkait kasus dugaan KDRT ke Polres Cirebon.