"Laporan yang kita buat kaitan kode etik ketua DPRD, sebagai bentuk tindak lanjut celotehan Mohamad Luthfi sebagi ketua DPRD, karena menyampaikan hal-hal yang tidak semestinya disampaikan ketua DPRD di hadapan publik dalam acara resmi pemerintahan," kata Kuasa Hukum BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Mohamad Rezza Wiharta.(Ismail/KC)