Sampaikan Materi Kode Etik Jurnalistik, Ketua PWI Cirebon Dicecar Pemberitaan Privasi Rizky Billar

- 18 November 2022, 00:07 WIB
Ketua PWI Cirebon, Muhammad Alif Santosa (tengah) ditanya soal pemberitaan yang menyangkut kehidupan pribadi Rizky Billar saat menjadi pemateri terkait kode etik jurnalistik di hadapan puluhan ibu rumah tangga di Cirebon, Kamis, 17 November 2022.*
Ketua PWI Cirebon, Muhammad Alif Santosa (tengah) ditanya soal pemberitaan yang menyangkut kehidupan pribadi Rizky Billar saat menjadi pemateri terkait kode etik jurnalistik di hadapan puluhan ibu rumah tangga di Cirebon, Kamis, 17 November 2022.*

Menurut Alif, Kode Etik Jurnalistik menjadi pijakan wartawan dalam menjalani pekerjaannya. Wartawan yang tidak patuh pada kode etik jurnalistik, maka ia bisa tergelincir dalam persoalan hukum.

Alif menjelaskan, ada 11 kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi wartawan.

Berikut 11 kode etik jurnalistik tersebut.

  1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
  8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional

Setelah menjelaskan 11 kode etik jurnalistik dan penafsirannya, salah satu peserta, Sirin melemparkan pertanyaan menyangkut kode etik nomor sembilan.

"Dalam kode etik jurnalistik disebutkan wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Nah saya mau bertanya soal pemberitaan yang menyangkut kehidupan pribadi Rizky Billar. Apakah itu tidak melanggar kode etik jurnalistik," tanya Sirin.

Halaman:

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah