Ayah Diduga Dikriminalkan Leasing, Anak Perjuangkan Keadilan di PN Sumber

- 29 November 2022, 06:53 WIB

Sebab dalam perkara fidusia yang menjadi jaminan adalah, hak kepemilikan berupa BPKB. Itu terjadi dalam perkara fidusia ini bukan sewa-beli. Tapi jual-beli putus. Sudah milik dari debitur dengan bukti STNK dan BPKB tercatat atas nama debitur. 

"Jadi ini masalah fidusia atau keperdataan. Tapi dalam hal ini faktanya, bahwa klien kami dikriminalkan oleh pihak leasing. Kok bisa perkara fidusia dipidanakan! Aneh," kata Yovi. 

Ia pun mengaku heran dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang memproses kasus ini dengan cepat. Bahkan, setelah mendapat limpahan dari kepolisian, pihak Kejaksaan langsung menaikan perkaranya ke PN Sumber hanya dalam waktu satu minggu saja. Tanpa melihat locus delictinya yang ada di Kabupaten Subang.

"Harusnya, baik dari kepolisian maupun kejaksaan hentikan berkas perkaranya dong. Wong jelas dalam surat dakwaan locusnya di Subang kok. Ini malah langsung ditangani dan  dinaikan ke PN, dalam waktu hanya dua hari," katanya.

Yovi pun akan melakukan pembelaan di persidangan dalam pemeriksaan saksi-saksi. Dan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan saksi ahli pidana. "Apakah dakwaan ini terbukti atau tidak, ini masuk ke ranah keperdataan atau tindak pidana. Sebab syarat untuk mempidana perkara fidusia ini harus ada akta fidusia dulu," katanya.

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah