Ayah Diduga Dikriminalkan Leasing, Anak Perjuangkan Keadilan di PN Sumber

- 29 November 2022, 06:53 WIB

Di saat bersamaan Kuasa Hukum, Yovi Alamsyah menjelaskan, perkara yang tengah ditangani pihaknya yakni mengenai tindak pidana fidusia. Dengan terdakwa atas nama Herman dengan dugaan telah menggelapkan unit kendaraan. 

"Tahapannya sekarang sudah masuk ke persidangan. Namun sampai 2 kali persidangan ini, Jaksa belum bisa menghadirkan pihak pelapor," kata Yovi. 

Sebenarnya, kata dia, dalam kasus yang ditanganinya ini banyak kejanggalan yang mestinya klien atas nama Herman tidak mendekam di penjara. Di antaranya, dilihat dari kronologisnya saja jelas harusnya tidak bisa diproses ke ranah pidana.

"Saya membaca surat dakwaan, bahwa TKP yang terjadi di wilayah Kabupaten Subang. Namun pemeriksaan dilakukan di wilayah hukum Polresta Cirebon dan persidangan di Pengadilan Negeri Sumber. Harusnya, kalau pidana itu mengacu kepada locus delicti. Dimana itu terjadinya di Subang ya harus diprosesnya di Subang. Ini kejanggalan," katanya.

Kejanggalan kedua, lanjut dia, perkara fidusia ini lebih kental kepada perdatanya. Karena lahir dari sebuah kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama. Yakni antara pihak debitur atau nasabah dengan pihak kreditur/leasing. 

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah