Jika perkara tersebut dalam perkembangannya terdakwa dinyatakan bebas dari hukum, tentu kata dia, pihak keluarga korban tak menutup kemungkinan akan menuntut balik pihak leasing, apakah secara perdata ataukah pidana.(Ismail/KC)
Jika perkara tersebut dalam perkembangannya terdakwa dinyatakan bebas dari hukum, tentu kata dia, pihak keluarga korban tak menutup kemungkinan akan menuntut balik pihak leasing, apakah secara perdata ataukah pidana.(Ismail/KC)
Editor: Ismail Marzuki