Tuntut Transparansi UMK 2023, Buruh Datangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Majalengka

- 1 Desember 2022, 00:37 WIB
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) datangi Pendopo Majalengka meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.281.000.* Foto Tati/Kabar Cirebon.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) datangi Pendopo Majalengka meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.281.000.* Foto Tati/Kabar Cirebon.

KABARCIREBON - Buruh dari berbagai organisasi serikat buruh di Majalengka datangi kantor Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka menuntut transparansi rekomendasi UMK Tahun 2023 yang disampaikan Bupati kepada Gubernur Jawa Barat, Rabu (30/11/2022).

Kahadiran mereka ke Kantor Dinas Ketenaga Kerjaan dan UMKM menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua sambil mengibarkan bendera organsiasi serikat buruh masing-masing dengan sangat lebar dan tiang yang panjang. Di sepanjang jalan menuju kantor dan alun-alun kota terus dikibarkan.

Sejumlah buruh mengatakan, sebagian dari mereka telah datang sejak malam hari karena merasa tidak yakin dengan rekomendasi yang telah disampaikan Bupati Majalengka kepada Gubernur Jawa Barat sehingga UMK Majalengka tidak mengalami kenaikan yang signipikan sesuai dengan kesepakatan dan keinginan para buruh .

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka R Umar Ma’ruf disertai Kepala Bidang Hubungan Industrial Nana Sujana mengungkapkan, kehadiran para buruh ke kantornya memastikan rekomendasi upah naik sebesar 10 persen serta adanya ketidak puasan soal redaksional dalam surat rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur.

“UMK Kabupaten Majalengka sebelumnya sebesar Rp 2.027.616 mereka menghendaki kenaikan 10 persen dan itu telah disepakati Dewan Pengupahan berdasarkan hasil rapat pada Senin (28/11/2022) kemarin. Namun mereka, buruh, ini tidak sependapat jika dalam redaksi pengajuan surat rekomendasi ke Gubernur tertera kalimat soal perhitungan upah yang mengacu pada Permenaker No 18 tahun 2022,” ungkap Nana.

Kalimat tersebut dianggap akan merugikan para buruh sehingga meminta rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat ini dirubah kembali tanpa mencantumkan kalimat tersebut.

Umar menyebutkan, para prinsifnya kenaikan upah telah disepakati dalam rapat termasuk diantaranya perwakilan dari buruh yang melibatkan organsiasi SPSI dan disetujui Apindo. Kesepakatan bersama ini disampaikan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti dengan pembuatan rekomendasi kepada gubernur.

“kami paham keinginan buruh, dan sebetulnya kenaikan upah sebesar 10 persen ini telah disepakati semua pihak dalam rapat dewan pengupahan. Pembahasan berjalan baik,” kata Umar.

Sementara itu para buruh yang sempat berkerumun di halaman dan surat rekomendasi kembali diperlihatkan serta dibacakan, akhirnya buruh membubarkan diri. Sebagiand ari mereka kembali berkerumun di Alun-alun Majalengka sebagian lagi ke Bandung menuju Kantor Gubernur.

Keneradaan mereka di alun-alun mendapat pengawalan dari Satuan Polisi Pamong Praja. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Wawan Anwar Sutisna mengungkapkan, pihaknya hanya menjaga ketertiban umum terkait banyaknya masa berkerumun.

iAksinya sudah di lakukan datang ke alun-alun sepertinya hanya mampir untuk beristirahat dan bermain,” ungkap Wawan.(Tati/KC)***

Editor: Alif Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah