Akademisi Soroti Lemahnya Peran Inspektorat Saat ASN Bermasalah dengan Hukum

- 20 Desember 2022, 13:52 WIB

KABARCIREBON - Dosen Pasca Sarjana Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Cecep Suhardiman, mencermati terjadinya ASN yang menghadapi proses hukum terutama pada level Kadis, Kaban dan Kabid di SKPD Pemkot Cirebon.

"Menurut saya Inspektorat harus mampu melaksanakan tugasnya sebagai SKPD yang mempunyai tugas pokok membantu wali kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah," ujarnya, Selasa (20/12/2022).

Dengan terjadinya beberapa ASN yang bermasalah hukum dalam kurun waktu yang singkat menunjukan peran Inspektorat dalam mengantisipasi terjadinya pelaksanaan urusan pemerintahan yang bermasalah hukum lemah.

"Sehingga Inspektorat harus melakukan reformasi organisasi dan tata kerja yang mampu mengantisipasi jangan sampai terulang lagi ASN yang berurusan dengan hukum lagi," katanya.

Untuk melaksanakan tugasnya, Inspektorat sendiri mempunyai fungsi di antaranya perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, kemudian juga Inspektorat harus mampu menjadi benteng korektif dalam mengawasi kinerja SKPD apabila terjadi penyimpangan.

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah