Masalah Pasar Jungjang, Komisi II Bakal Agendakan Rapat Kerja

- 24 Desember 2022, 06:38 WIB

Selain itu, lanjut Radi, izin bangun guna serah yang diterbitkan oleh bupati akan habis Februari 2023. Artinya, sudah lima tahun sejak diterbitkan. Sebab, di MoU itu tercantum sangat jelas. "Karenanya, kita minta dan memohon perlindungan kepada Bupati," ujarnya.

Terlebih, kata dia, berdasarkan dinamika di lapangan dugaan membangun pasar itu dari masyarakat, yang sumber duit-nya dari DP dan boking pedagang. "Kita minta kepada bupati untuk diswakelola oleh kita (pedagang dan masyarakat desa Jungjang, red) karena lebih menguntungkan," ungkapnya.(Ismail/KC) 

Halaman:

Editor: Ismail Marzuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x