Dikecam, Aksi Bentangkan Bendera Partai Umat di Masjid At Taqwa, Ini Reaksi Bawaslu Cirebon

- 5 Januari 2023, 22:52 WIB
Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin
Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin /

“Walaupun demikian, kami selalu mengimbau kepada semua pihak, partai politik dan simpatisan untuk menjaga kondusivitas dan keutuhan NKRI,” tegasnya.

Baca Juga: Himmaka Cirebon Beberkan Jurus Hadapi Ancaman Resesi di Tahun 2023

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap partai peserta Pemilu 2024. Hanya saja, saat itu dilakukan pada saat Partai Ummat belum diloloskan sebagai partai peserta Pemilu 2024.

“Kami sudah menyampaikan imbauan kepada 17 partai politik, namun saat itu Partai Ummat belum masuk. Tapi sudah kami sampaikan kepada beberapa pengurusnya terkait dengan regulasi kepemiluan dan etika politik kepada mereka,” katanya.

Sebagaimana diketahui, para peserta Pemilu 2024 tidak diperkenankan menggunakan fasilitas tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. Hal itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x