YLBK Majalengka Kecam Ancaman Teror Terhadap Konsumen Toko Shopee

- 7 Januari 2023, 19:53 WIB
Ilustrasi belanja online
Ilustrasi belanja online /Dok. Kredivo

KABARCIREBON-Perbuatan tidak menyenangkan yang menimpa konsumen Erna R Amin (38 tahun) warga Desa/Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka oleh seller (penjual) di salah satu platform belanja online Shopee mendapatkan perhatian khusus dari Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Kabupaten Majalengka.

"Penjual itu tidak boleh melakukan ancaman atau intimidasi terhdap konsumen.Masalah memberikan penilian baik dan buruk itu haknya. Jadi sebagai seller tak boleh berbuat semena-mena,"kata Ketua YLBK Kabupaten Majalengka Dede Aryana.

Menurut dia, jika mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen, akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Baca Juga: Viral Konsumen Shopee Asal Majalengka Diancam Penjara

"Jadi jelas barang yang dijual itu harus sesuai dengan kenyataan. Karena jika berbeda itu namanya modus penipuan,"ucapnya.

Bahkan mengenai penilaian sendiri itu bukan suatu kewajiban. Kondisi ini harus disesuaikan dengan keinginan konsumen tidak boleh ada unsur pemaksaan.

"Kalau barang yang tidak diterima tak sesuai, dengan yang diiklankan pasti konsumen memberikan nilai buruk, begitu pula sebaliknya,"katanya.

Baca Juga: Ini Kunci Sukses Agar Bisa Lolos Menjadi Petugas Haji 2023

Sehingga para pelaku usaha ketika diberikan nilai jelek, jangan merasa tidak nyaman tapi harus intropeksi diri. Terutama ketika menjual suatu produk agar tidak ada yang dirugikan.

"Jadikan setiap saran dan masukan itu sebagai perbaikan.Bukan malah membuat ancaman. Ini tindakan melanggar hukum,"ucapnya.

Jika diuraikan lebih mendalam mengenai hak konsumen, lanjut dia, pada Pasal 4 UUPK menyebutkan jika setiap konsumen harus mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.

Baca Juga: Kombes Yulius Nyabu di Hotel Bareng Wanita, Dulu Pernah Jabat Dirpolair Polda Papua

Termasuk hak untuk memilih barang jasa serta mendapatkan barang yang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

"Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang itu juga tertera jelas,"paparnya.

Selain itu pula ada hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang yang digunakan. Serta konsumen juga mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Baca Juga: Bocah-bocah di Kaliwulu Ini Nikmati Waktu Liburan dengan Bermain Jangkungan

"Konsumen juga punya hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Semua hak-hak itu yang diatur jelas di dalam ketentuan peraturan perundangan,"bebernya.

Selanjutnya mengenai kewajiban konsumen sendiri, kata dia, pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menjelaskan, pembei harus membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang. Hal itu demi keamanan dan keselamatan.

"Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian dan membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati,"tutupnya.***

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah