BKAD Akui Masih 695 Bidang Tanah Aset Pemda Kabupaten Cirebon yang Belum Bersertifikat

- 11 Januari 2023, 12:51 WIB
 ILUSTRASI kantor Bupati Cirebon.* Iwan/KC
ILUSTRASI kantor Bupati Cirebon.* Iwan/KC /

KABARCIREBON - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, mengakui masih ada sebanyak 695 bidang lagi aset milik pemda yang belum bersertifikat.

Meski demikian, upaya penertiban aset tersebut terus dilakukan. Bahkan, setiap tahun penertiban itu diusulkan secara maraton.

Kepala BKAD Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati menjelaskan, usulan aset pemda secara maraton tersebut memang prosesnya bertahap. Tidak bisa sekaligus. Terlebih jumlah keseluruhannya ada 1.339 bidang aset milik pemerintah daerah.

Baca Juga: Kadishub Buktikan Janjinya, Kuningan Ca'ang Bisa Dinikmati Sebelum Lebaran Idul Fitri

"Dari 1339 bidang tanah aset milik pemerintah daerah, yang sudah bersertifikat ada 644 bidang. Sementara sisanya belum. Sebagian sedang di proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi masih ada 695 bidang yang belum bersertifikat," kata Sri, Selasa (10/1/2023).

Ia melanjutkan, Bulan Februari 2023 nanti, pihaknya akan mendaftarkan lagi sebanyak 105 bidang aset milik pemda. Semuanya sudah siap dengan kelengkapan dokumen sebagai syarat disertifikatkan.

Di tahun 2022 lalu, pihaknya juga telah mendaftarkan 66 bidang. Tapi, yang sudah sertifikat hanya 4 bidang saja.

Baca Juga: 5 Fakta tentang Wali Kota Cirebon Loncat Partai dari Demokrat ke PDIP

Kemudian, ada 4 bidang yang dikembalikan karena kekurangan dokumen. Sementara 58 bidang lainnya sedang berproses.

"Tahun kemarin kita usulkan ke BPN untuk dibuat sertifikat, 66 bidang. Yang sampai terbit sertifikat hanya 4. Jauh sekali jumlahnya dari apa yang kita usulkan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x