Horee...Inilah Tenaga Honorer yang Bakal Diprioritaskan Diangkat Menjadi ASN di 2023

- 14 Januari 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /ANTARA FOTO/Ricky Prayoga

"Kalau istilah kami KKN dalam rekrumen honorer atau non ASN itu sering disebut ASDP yakni anak, saudara dan ponakan. Atau ada pula yang sudah melakukan komunikasi dan komitmen jauh sebelumnya. Tapi dibalik semua itu juga, banyak pula yang tenaga honorer yang diangkat itu memiliki kapasitas dan kompetensi yang baik dan mereka terbukti telah membantu pekerjaan di daerahnya masing-masing,"jelasnya.

Masih dikatakan Anas,sebelum penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi dan kementrian maupun lembaga, termasuk pemerintah daerah, dirinya mengaku sudah meminta kepada mereka agar mengirimkan dan melaporkan data jumlah honor di tempat kerjanya masing-masing.

Baca Juga: Dihapus, Ribuan Tenaga Honorer Terancam Kehilangan Pekerjaan

"Ketika surat penghapusan dikeluarkan itu jumlah tenaga honorer tembus di angka 2,4 juta, tapi setelah ada surat pertanggungjawaban turun menjadi 2,2 juta,"katanya.

Mengenai surat pertanggungjawaban mutlak yang berisikan data jumlah tenaga honorer dan itu berisikan data jumlah tenaga honorer. Sebab data tersebut penting dimiliki guna menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas.

Seperti diketahui, status tenaga honorer akan dihapus pada 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan, baik instansi pusat maupun daerah dan kebijakan itu dilakukan Kemenpan-RB. Nantinya setelah dihapus, status pegawai pemerintah pada tahun 2023 hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baik PNS maupun PPPK kemudian disebut aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Tenaga Honorer Gelisah, Tidak Ada Pengangkatan, Muncul Isu Bakal Dihapus

Instansi pemerintah bisa merekrut pegawai tetapi dengan skema outsourcing atau alih daya seperti untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan. Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.Ketentuan honorer dihapus ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.***

 

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah