Komisi III DPRD Kota Cirebon Soroti Praktek Penahanan Ijazah Karyawan

- 17 Januari 2023, 16:34 WIB
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik. /IST/

KABARCIREBON - Komisi III DPRD mendesak Disnaker Kota Cirebon segera mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan agar tidak melakukan praktek penahanan ijazah karyawannya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Benny Sujarwo, usai rapat kerja bersama Disnaker Kota Cirebon, di gedung DPRD.

Menurut Benny, berdasarkan temuan Komisi III, praktek semacam itu terjadi tidak hanya di satu perusahaan di Kota Cirebon. Oleh karena itu, dia meminta Disnaker Kota Cirebon dapat membina atau sosialisasi supaya penahanan ijazah ini tidak dilakukan.

Baca Juga: AHN Kota Cirebon Minta Tenaga Honorer K2 Diikutsertakan Seleksi P3K

“Dari temuan kita tidak hanya di satu perusahaan. Ada beberapa perusahaan terutama yang bergerak di bidang perdagangan. Biasanya karyawannya membawa barang, jadi memerlukan sebuah jaminan,” kata Benny.

Senada disampaikan Benny, selama rapat berlangsung Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Cicip Awaludin  mengungkapkan, terdapat satu perusahaan di Kota Cirebon yang terindikasi melakukan praktek penahanan ijazah tersebut.

Atas dasar tersebut, Cicip mendorong agar Disnaker Kota Cirebon dapat memberikan solusi mengatasi masalah ini.

Baca Juga: Caleg di Majalengka Ancam Mundur Ramai-ramai Jika Sistem Proporsional Tertutup Diterapkan di Pemilu 2024

“Khusus untuk perusahaan ini, saya minta agar diberikan warning atau peringatan secara khusus,” ujar Cicip.

Sedangkan Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon lainnya, Fitrah Malik menjelaskan, apapun alasannya sebuah perusahaan tidak perlu menahan ijazah karyawannya. Langkah tegas dan preventif harus segera diambil oleh Disnaker Kota Cirebon agar permasalahan seperti ini tidak terulang di kemudian hari.

Apabila terdapat suatu permasalahan yang terjadi antara perusahaan dengan karyawannya, maka hal itu harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum karyawan tersebut dikeluarkan. Sehingga permasalahannya bisa terselesaikan tanpa perlu menahan ijazah.

Baca Juga: Kota Cirebon Belum 100 Persen ODF, Tinggal 3 Kelurahan Lagi

“Surat itu (edaran) memberikan penekanan agar perusahaan tidak melakukan hal-hal seperti ini. Jangan ijazah itu sebagai jaminan,” jelas Fitrah.

Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Kota Cirebon, Tri Helvian Utama  menyampaikan, ijazah bukan merupakan dokumen yang memiliki nilai jaminan. Apalagi tindakan penahanan ijazah ini sudah salah secara etika.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya secara konkret akan menerbitkan surat edaran supaya perusahaan di Kota Cirebon tidak menahan dokumen-dokumen seperti ijazah.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi 5.300 Guru Nunggak 2 Bulan, Ketua PGRI : Kami Tidak Tinggal Diam tapi Memperjuangkannya

“Secara konkret bentuknya itu surat edaran atau imbauan, dengan penekanan tertentu pada dokumen yang semestinya tidak ditahan, yang tidak relevan dengan masalah pekerjaan,” ujarnya.(Fanny)

 

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x