Dikatakannya, dari hasil interogasi terhadap tersangka jika barang bukti obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang penduduk Kabupaten Subang.
Baca Juga: Tahun Baru Imlek, Yang Sudah Bekerja Wajib Beri Angpau, Jika Tidak Dia Bakal Kehilangan...
"Barang bukti selain itu, yakni satu unit HP yang sering dilakukan untuk transaksi obat keras. Untuk kasus ini kami masih mendalami tujuannya untuk meringkus pengedar lainnya yang ditengarai masih ada, " tegasnya.
Akibat perbuatannya, Ote yang melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.(Udi/KC)