Contoh, untuk jabatan kepala dinas (kadis) atau pejabat eselon II berkisar Rp 15 juta per bulan, setingkat sekretaris dinas (sekdis)/sekretaris badan (sekban) dan kepala bagian (kabag) antara Rp 7,5 juta-Rp 8,5 juta per bulan.
Selanjutnya, camat sebesar Rp 8 juta per bulan, kepala bidang (kabid) antara Rp 6 juta-Rp 6,5 juta, sekretaris kecamatan (sekmat) Rp 6 juta per bulan. Serta kepala seksi (kasi)/kasubag antara Rp 5 juta-Rp 5,5 juta per bulannya.
Baca Juga: Habiskan Anggaran Rp 11 Miliar Tiap Bulan, TPP ASN Disorot DPRD
Sedangkan untuk TPP sesuai SK Bupati Kuningan didasarkan pada absensi dan kinerja bulannya sehingga harus tercapai sebagaimanamestinya. Namun jika tidak bakal menjadi pengurang. “Tidak hanya pejabat tapi semua PNS pun mendapatkan TPP,” ujarnya. (Iyan Irwandi/KC)***