APBD 2023 Indramayu Ditolak DPRD, Ini Risiko Bagi Bupati, Wabup dan Legislatif

- 25 Januari 2023, 12:00 WIB
Bupati Indramayu Nina Agustina.*
Bupati Indramayu Nina Agustina.* /Instagram @ijanj_jaelani/

KABARCIREBON - Gawat, roda pemerintahan di Indramayu terancam lumpuh menyusul Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 tidak disetujui DPRD setempat.

Informasi yang diperoleh Kabar Cirebon, Rabu, 25 Januari 2023, akibat APBD 2023 tak disetujui DPRD Indramayu maka anggaran pun tak bisa digunakan.

Pembahasan APBD 2023 sendiri berlangsung alot antara eksekutif dan legislatif. Akhirnya, Perda APBD 2023 menemui jalan buntu, DPRD tak menyetujuinya.

Baca Juga: Rusia Terus Serang Ukraina, Jerman Putuskan Kirim Leopard 2

Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022.

APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 sendiri tercatat, APBD Murni Rp 3.338.737.458,361 dan APBD Perubahan Rp 3.632.591.009,638.

Konsekuensi lain, karena DPRD tidak menyetujui, bupati/wakil bupati dan DPRD bisa disanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan.

Baca Juga: Tunggakan Sertifikasi Guru akan Mulai Dibayar Pebruari

Artinya bupati/wakil bupati dan seluruh anggota DPRD, bisa jadi tidak akan digaji selama Januari-Juni 2023.

Hak-hak keuangan mereka tidak akan diberikan yang diikuti pemblokiran gaji masing-masing.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312.

Baca Juga: Hadis Tentang Makan, Jaga Perutmu, Nabi Anjurkan yang Disukai Allah SWT

Pada pasal 312 ayat 2 dijelaskan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pengganti Perda APBD 2023 sudah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat. Kini dalam proses pengesahan.

Selanjutnya, Perkada yang kemudian disebut Peraturan Bupati (Perbup) akan menjadi acuan pelaksanaan penggunaan anggaran penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Persib Mendapat Tambahan 2 Pemain Utama Jelang Kontra Borneo FC, Namun David da Silva Masih Cedera Ringan

Namun demikian, meski APBD gagal digunakan karena tidak disetujui DPRD, masih ada peluang agar gaji untuk kepala daerah dan DPRD tetap bisa dibayarkan.

"Saya sudah bertemu gubernur mengupayakan agar gaji DPRD tetap dibayar. Alhamdulillah, beliau (gubernur) merespon. Untuk teman-teman anggota DPRD doakan saja gaji akan tetap dibayar," ungkap Bupati Indramayu, Nina Agustina, kepada wartawan Rabu, 25 Januari 2023.

Dalam perkembangan yang sama, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri mengirimkan utusannya ke Indramayu untuk menjelaskan posisi hukum gagalnya penetapan Perda APBD tahun 2023 tersebut. Ia adalah Arsan Latif, Inspektur IV Itjen Kemendagri.

Baca Juga: Ini Statistik dan Kekuatan Pertandingan Persib Bandung vs Borneo FC

Dihadapan Bupati Indramayu, Nina Agustina, serta seluruh perangkatnya, Arsan menjelaskan gagalnya pengesahan Perda APBD 2023 tidak akan memengaruhi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Ia menyebut gagalnya pengesahan APBD dalam kasus di Indramayu, itu karena tidak ada titik temu kerangka anggaran yang diajukan eksekutif sehingga DPRD tidak menggunakan haknya (menyetujui).

"Tidak ada masalah, perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan dengan Perkada. Ini bukan hal baru, sebab terjadi di daerah lain," tukas Arsan beberapa waktu lalu.***

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x