APBD 2023 Ditolak, Bupati Nina: Untuk Teman-teman DPRD Doakan Saja Gaji Tetap Dibayar

- 25 Januari 2023, 12:38 WIB
 Bupati Indramayu, Nina Agustina
Bupati Indramayu, Nina Agustina /Arif Rohidin/

Pemkab Indramayu sendiri telah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pengganti Perda APBD 2023. Dan sudah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat. Kini dalam proses pengesahan.

Baca Juga: Rusia Terus Serang Ukraina, Jerman Putuskan Kirim Leopard 2

Selanjutnya, Perkada yang kemudian disebut Peraturan Bupati (Perbup) akan menjadi acuan pelaksanaan penggunaan anggaran penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu.

Dalam perkembangan yang sama, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri mengirimkan utusannya ke Indramayu untuk menjelaskan posisi hukum gagalnya penetapan Perda APBD tahun 2023 tersebut. Ia adalah Arsan Latif, Inspektur IV Itjen Kemendagri.

Dihadapan Bupati Indramayu, Nina Agustina, serta seluruh perangkatnya, Arsan menjelaskan gagalnya pengesahan Perda APBD 2023 tidak akan memengaruhi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Baca Juga: Tunggakan Sertifikasi Guru akan Mulai Dibayar Pebruari

Ia menyebut gagalnya pengesahan APBD dalam kasus di Indramayu, itu karena tidak ada titik temu kerangka anggaran yang diajukan eksekutif sehingga DPRD tidak menggunakan haknya (menyetujui).***

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x