Pemkab Indramayu sendiri telah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pengganti Perda APBD 2023. Dan sudah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat. Kini dalam proses pengesahan.
Baca Juga: Rusia Terus Serang Ukraina, Jerman Putuskan Kirim Leopard 2
Selanjutnya, Perkada yang kemudian disebut Peraturan Bupati (Perbup) akan menjadi acuan pelaksanaan penggunaan anggaran penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu.
Dalam perkembangan yang sama, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri mengirimkan utusannya ke Indramayu untuk menjelaskan posisi hukum gagalnya penetapan Perda APBD tahun 2023 tersebut. Ia adalah Arsan Latif, Inspektur IV Itjen Kemendagri.
Dihadapan Bupati Indramayu, Nina Agustina, serta seluruh perangkatnya, Arsan menjelaskan gagalnya pengesahan Perda APBD 2023 tidak akan memengaruhi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Baca Juga: Tunggakan Sertifikasi Guru akan Mulai Dibayar Pebruari
Ia menyebut gagalnya pengesahan APBD dalam kasus di Indramayu, itu karena tidak ada titik temu kerangka anggaran yang diajukan eksekutif sehingga DPRD tidak menggunakan haknya (menyetujui).***