Sedang Asyik Indehoy di Kamar Kos, Tiga Pasangan Pelajar Ini Diciduk Polisi

- 29 Januari 2023, 20:57 WIB
Porles Indamayu amankan  5 pasangan bukan suami istri
Porles Indamayu amankan 5 pasangan bukan suami istri /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Lima pasangan bukan suami istri (pasutri) diciduk Polisi, Sabtu (28/1/2023) malam. Mereka kedapatan sedang berduaan dalam kamar kos di Desa Benda Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu yang disewanya per jam.

Kemudian lima pasangan di luar nikah ini dibawa ke Polsek Karangampel untuk dilakukan pendataan. Dari 5 pasangan tersebut terdapat 3 orang diantaranya masih berstatus pelajar.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kapolsek Karangampel Kompol Eko Susilo mengatakan, diamankannya lima pasangan tersebut bersamaan dengan kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) prostitusi yang dilakukan pihak dengan sasaran tempat kost.

Baca Juga: Persebaya Pecundangi Madura United, Persija Kembali Menggeser Puncak Klasemen Persib Bandung

Di saat melakukan kegiatan itu, polisi menerima laporan warga yang menyatakan di tempat kos milik HU di Blok Sukamulya Desa Benda Kecamatan Karangampel sering didatangi para muda mudi.

Mendapatkan laporan tersebut, jajarannya bergerak hingga mengamankan 5 pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar.

"Tindakan yang kita lakukan ini menyusul karena adanya laporan dari warga," ujar Kompol Eko Susilo kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Konten IG

Eko juga menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh menyatakan jika kamar kosan tersebut diketahui merupakan kosan yang disewakan per jam pemiliknya.

Bahan kosan itu, biasa digunakan untuk kencan singkat atau short time. Dari tempat kosan, lelima pasangan dibawa ke Polsek Karangampel untuk mendata identitas dari masing-masing pasangan tersebut.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x