Bangunan Tembok PT SIG yang Bahayakan Masyarakat Minta Segera Dibongkar

- 5 Februari 2023, 22:16 WIB
Tokoh Masyarakat Kabupaten Cirebon, Arifin.
Tokoh Masyarakat Kabupaten Cirebon, Arifin. /IST/
KABARCIREBON - Pembangunan tembok di Jalan Antasari Plumbon, Kabupaten Cirebon, yang lahannya ditempati oleh PT SIG dan memakan badan jalan sangat membahayakan masyarakat yang melintas di lokasi tersebut. 
 
Belakangan diketahui bahwa bangunan tembok tersebut belum mengantongi izin dan melanggar aturan. Atas hal itu, tokoh masyarakat mendesak penegak aturan segera melakukan tindakan tegas agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
 
"Harus segera dirobohkan bangunan itu, kan sudah jelas melanggar dan diketahui juga oleh PT SIG. Jika dibiarkan ini jelas preseden buruk bagi penegakan aturan di Kabupaten Cirebon. Atau para penegak aturan menunggu adanya korban dulu baru ditertibkan," ungkap Tokoh Masyarakat Kabupaten Cirebon, Arifin, kepada media.
 
 
Padahal diketahui, pada tanggal 11 Januari 2023, pihak dari pemilik bangunan, PT SIG sebagai penyewa dan dinas-dinas terkait telah dipanggil untuk duduk bersama mencari solusi. Di mana, pada pertemuan tersebut, kuasa hukum pemilik lahan Elya Kusuma Dewi meluruskan kesalahan surat teguran dari dinas terkait bangunan tembok tersebut. 
 
Selama ini, bukannya pemilik lahan tidak kooperatif, tetapi surat teguran dari dinas tersebut salah pihak. Harusnya yang ditegur pemilik bangunan yang telah membangun. Sehingga pemilik bangunan tidak paham kesalahannya ada dimana. 
 
Selain itu juga pemilik bangunan minta keadilan, banyak sekali bangunan yang melanggar aturan tetapi juga dibiarkan saja oleh pemerintah daerah, sehingga saat itu pihak dinas juga mendapat teguran dari Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon untuk menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar aturan.
 
 
Dan, pada saat pertemuan di Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, pihak dinas menjelaskan aturan, yaitu PP No 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Terkait pembangunan tembok yang menjadi permasalahan, bahwa  bangunan tembok tersebut tidak sesuai aturan PP Nomor 16 Tahun 2021. Dan, setelah dijelaskan,  pemilik bangunan telah paham akan adanya aturan tersebut. Sehingga dengan sadar pemilik bangunan akan membongkar sendiri bangunan tembok dan diberi waktu sampai dengan sebelum Lebaran tahun 2023 ini agar sudah diberesi.  
 
"Sudah jelas itu, sebenarnya melanggar. Karena membangun seenak sendiri saja tanpa ada dasar aturan. Segera robohkan bangunannya, jangan didiamkan begitu saja," terang Arifin. (Taufik)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x