KABARCIREBON - Area Pasar Lawas di ruas Jalan Abdul Halim Majalengka seluas kurang lebih 3 hektar akan difungsikan sebagai hutan kota (arboretum), dengan alokasi anggaran tahap pertama senilai kurang lebih Rp 9 miliar.
Bupati Majalengka H Karna Sobahi mengungkapkan, pembangunan Pasar Lawas tersebut dilakukan untuk area bermain masyarakat, sekaligus sebagai paru-paru kota serta menghindari kesan kumuh kawasan Majalengka kota. Selain itu bisa menjadi untuk tempat pameran dan aktivitas lainnya.
“Saat ini ditengah dibuat konsep pembangunan area tersebut,”katanya.
Baca Juga: Bahayakan Masyarakat, Tembok PT SIG Diminta Dibongkar
Menurutnya, saat ini bekas Pasar Lawas tersebut terkesan kumuh, terlebih sebelumnya banyak berdiri pedagang kaki lima (PKL), yang membuat bangunan asal-asalan dari tenda dan bambu. Padahal tempat tersebut berada di ruas jalan provinsi Majalengka-Sumber atau Majalengka-Cikijing.
Namun saat ini para PKL sudah keluar dari kawasan tersebut, melalui pendekatan. Karena pasar akan dibangun sebagai arboretum.
“Saya harus menyelesaikan penataan Pasar Lawas seperti tempat lainnya. Kawasan tersebut juga harus menjadi tempat kunjungan masyarakat untuk beristirahat dan bersantai, biarkan GGM menjadi sarana upacara, joging dan tempat jajanan di bagian atas. Begitu juga dengan bekas Mapolres, menjadi taman bermain,” tuturnya.
Kepala Bidang Bina Marga Mamat Surahmat menyebutkan, anggaran untuk pembangunan Pasar Lawas sementara ini baru tersedia sebesar Rp 9 miliar, dari total kebutuhan anggaran yang diperkirakan masih sangat besar hingga rampung.
Menurutnya, untuk keberadaan fasilitas kolam renang yang sementara ini tidak berfungsi, selepas adanya penyerahan dari Grage Grup yang sebelumnya dikelola oleh pihak Grage Grup, kemungkinan kolam akan tetap dipertahankan dan keberadaanya akan terintegrasi dengan hutan kota.
“Sekarang kami masih merancang konsep pembangunannya juga bentuknya. Perkiraan itu baru akan dieksekusi pada Juni atau setelah Lebaran. Berapa besar kebutuhan anggaran persisnya masih dihitung, hanya ini apakah akan dituntaskan atau dilakukan dua tahap, juga masih akan terus dibahas dan dikonsultasikan,” tuturnya.
Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Religi Aktsir Bidzikrillah dengan Terjemahan Indonesia
Diapun mengaku, belum diketahui siapa konsultan bangunan yang akan mengerjakannya, karena lelang belum dilakukan.
Sengketa
Sementara itu, mengenai status kawasan tersebut yang masih dalam sengketa di Pengadilan Tinggi Bandung, setelah diadukan oleh salah seorang warga ke PN Majalengka dan kini yang bersangkutan melakukan banding.
Baca Juga: Sholawat Alfa Shollallah, Teks Arab dan Terjemahan Indonesia
Karena perkara dimenangkan Pemkab Majalengka, maka menurut Mamat, pembangunan akan dilakukan di area yang tidak sedang berperkara terlebih dulu.
“Yang berperkara di pengadilan kan bangunan pasar darurat yang ada di bagian timur, untuk areal tersebut bisa ditunda terlebih dulu hingga putusan banding keluar. Karena itu diharapkan putusan banding bisa segera terbit, agar tidak menganggu proses pembangunan serta ada kepastian hukum lebih cepat,” katanya.***