Para pemesan mentransfer uang, setelah itu barang dikirim langsung ke tenpat sesuai kesepakatan.
Baca Juga: Tidak Ada Kepastian Batas Tanah, Ratusan Bidang Tanah Milik Pemda Belum Bersertifikat
Antara pembeli dan penjual tidak saling bertemu, namun barang ditempelkan di sebuah tenpat setelah di pemesan mengirim foto tempat penyimpanan.
Sehingga transaksi sulit terdeteksi karena ganja ditempel di tenpat tersembunyi. Setelah itu pembeli mengambil barang.
Atau juga sebaliknya, penjual menempelkan barang di sebuah tempat setelah itu tepat penyimpanan difoto dan dikirim melalui media sosial. Hanya menurut Kapolres, saat ini akun FB milik tersangka telah diblokir oleh pihak FB.
Baca Juga: Peringatan HPN 2023, Bupati Imron: Diera Digital Media Banyak Tekanan yang Luar Biasa
Keterkaitan dengan AP menurut Kapolres, keduanya bersama-sama mengedarkan atau menjual obat Keras Terbatas (OKT) dan dijual di lingkungan tempat pergaulannya.
Sedangkan barang terlarang yang diedarkan RD diperoleh dari pengguna media sosial Intagram yang kini tidak saling mengenal secara langsung.
Kini terhadap RD disangkakan dengan pelanggaran Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Peluang Honorer Nakes Cirebon Jadi P3K Besar, Bupati Imron: Akan Kami Perjuangkan