Miris, Pelajar SMK Kedapatan Jualan Narkoba

- 9 Februari 2023, 20:34 WIB
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi memberikan keterangan  pers terkait penangkapan  pengedar Narkoba
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi memberikan keterangan pers terkait penangkapan pengedar Narkoba /Foto/Tati/KC/

Sedangkan untuk tersangka pelaku AP (24) disangkakan Pasal 197 jo Pasal 106 jo Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara.***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x