Kemudian ketika anak dimasukan jalur prestasi, tidak semua anak memiliki prestasi yang diinginkan sekolah yang dituju. Misalnya menjadi aktifis Pramuka, maka akan banyak anak yang mendapat rekomendasi Pramuka, atau memiliki bakat olahraga, ahli kesenian dan sebagainya.
Baca Juga: Sutardi Deklarasi Maju di Pencalonan Ketua KONI
“Dulu teman saya anaknya mendapat rekomendasi dari sekolah aktifis Pramuka, akhirnya yang mendapat rekomendasi itu cukup banyak dan sekolah tujuan menolaknya karena terlalu banyak. Anak akhirnya sekolah di Cikijing yang justru harus menyeberang satu kecamatan,” kata Angguh.
Para orang tua ini berharap ada solusi menyangkut hal tersebut, agar anak bisa tetap sekolah di sekolah terdekat. Solusi bisa ditempuh melalui sistem seleksi tertulis atau wawancara, walaupun sistem inipun cukup rentan KKN yang dilakukan pihak panitia seleksi.
“Sebetulnya sistim zonasi juga rentan KKN karena buktinya banyak siswa yang dari kecamatan lain masuk ke sekolah favorit tanpa melalui jalur prestasi, hanya karena melalui pendekatan,” kata Didin.
Tidak obyektif
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Edi Anas Djunaedi dalam rapat rencana pembangunan daerah (RPD) akhir pekan kemarin mengungkapkan, banyaknya keluhan orang tua pada pelaksanaan penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi.
“Saya banyak mendapat keluhan dari para orang tua, mereka datang ke dewan anaknya tidak bisa masuk ke sekolah yang diharapkan, apalagi di perkotaan jarak sekolah dekat tapi tetap tidak bisa masuk,” katanya.
Menurutnya, masuk sekolah sistem zonasi tetap banyak titipan, yang tidak bisa dihindari pihak sekolah. Bagi orang tua yang tidak memiliki akses ke sekolah tidak bisa menitipkan anaknya, dan itu sangat tidak obyektif untuk penyelenggaraan pendidikan.(Tati/KC)