Pedagang Pasar Jungjang Kabupaten Cirebon Tolak Perpanjangan Kontrak PT. Dumib

- 13 Februari 2023, 19:25 WIB
PULUHAN pedangan pasar Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Bupati Cirebon di Kecamatan Sumber, Senin (13/2/2023).*
PULUHAN pedangan pasar Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Bupati Cirebon di Kecamatan Sumber, Senin (13/2/2023).* /Kabar Cirebon/Iwan Junaedi/

KABARCIREBON- Puluhan pedangan pasar Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon Jawa barat melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Bupati Cirebon di Kecamatan Sumber, Senin 13 Februari 2023.

Aksi tersebut dilakukan terkait habis masa berlaku untuk perjanjian kerjasama Ijin Bangun Guna Serah antara pihak Pemdes Jungjang dengan pihak pengembang untuk pembangunan Pasar Desa Jungjang pada 14 Februari 2023.

Bahkan massa sendiri melakukan beberapa poin terkait permasalahan pasar Jungjang tersebut, salah satu poin dari lima poin yang menjadi tuntutan para pedagang tersebut yakni para pedangang menolak perpanjangan kerjasama Bangun Guna Serah yang dilaksanakan oleh PT. Dumib selaku investor revitalisasi pembangunan Pasar Desa Jungjang. 

Baca Juga: Kisah Heroik Siswa SMKN 1 Mundu Cirebon Gagalkan Aksi Jambret Diganjar Penghargaan

Menurutnya, masa berlaku perjanjian kerjasama telah habis pada 14 Februari 2023 mendatang. Hal tersebut berdasarkan BA Musdesus tanggal 7 Januari 2023, perjanjian kerjasama tersebut tidak diperpanjang.

"Kecuali ada perjanjian baru yang dimusyawarahkan bersama dengan transparan dan kearifan lokal skala desa atau dengan munculnya Addendum yang telah disepakati oleh para pihak dengan mereview perjanjian kerjasama yang telah dilakukan oleh Pemdes periode sebelumnya," kata Ketua Himpunan Pedagang Pasar (Himppas) Jungjang, Soeharto.

Ia mengatakan, tahapan dan hasil Berita Acara (BA) Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada 23 Desember 2021 tidak sesuai dengan regulasi Permendesa tentang musyawarah desa.

Baca Juga: Hakim Mevonis Mati Ferdy Sambo: Ternyata Lebih Berat dari Tuntutan JPU dengan Tuntutan Seumur Hidup

Kemudian melalui tahapan Musdesus per tanggal 7 Januari 2023, Muadesus tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Karena itu, kata Soeharro Pemdes Jungjang, BPD dan lembaga desa lainnya serta tokoh masyarakat dan para pedagang sepakat menolak perpanjangan kerjasama Bangun Guna Serah yang dilaksanakan oleh investor pada revitalisasi pembangunan Pasar Desa Jungjang.

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x