Soeharto menjelaskan, sebelum muncul kesepakatan baru antara pihak Pemdes Jungjang atau ada addendum hasil review perjanjian kerjasama, maka objek pembangunan yakni revitalisasi Pasar Desa Jungjang belum bisa di lakukan.
"Apabila pihak investor tetap memaksa melanjutkan, maka tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum," tegas Soeharto.
Baca Juga: Hasil Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati: Ferdy Sambo Resmi Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Karenanya, ia meminta kepada pihak kecamatan dan pihak terkait untuk memberikan rasa aman dan kondusif di wilayah Desa Jungjang atas gangguan maupun intimidasi bergaya premanisme.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, H Hilmy Rivai mengatakan pihaknya meminta agar permasalahan ini dilakukan secara musyawarah.
Pasalnya selama ini dari dua belah pihak belum ada titik temu karena masing-masing mempertahankan produk hukumnya, PT Dumib punya persepsi hukum yang berbeda sedangkan dari pedagang pun mempunyai pandangan yang berbeda.
"Saya perintahkan DPMD untuk mengadakan musyawarah tetapi lebih mengarah ke kesepakatan bersama. Baik dari sisi harga, penempatan dan lainnya. Kesepakatannya nanti pada Rabu (15/2/2023)," katanya.
Baca Juga: Pemkab Bareng Bulog Indramayu Gelar OP Beras Murah
Ia mengungkapkan sebenarnya para pedagang dan pengembang bersama dinas terkait sudah melakukan Musdesus, namun tidak dihadiri pihak- pihak tertentu.
"Besok DPMD akan mengundang untuk melakukan Musdesus tempatnya balai Desa Jungjang biar netral, perwakilan pedagang asli, Himppas,DPMD, DPMPTSP, Disperdagin, SatpolPP , Pemedes dan PT Dumib untuk membicarakan jalan yang terbaik," katanya.***