Yakni, pembayaran tahap keempat akan mulai bulan Maret sebesar Rp30.000.000.000.
Baca Juga: Penyelesaian Tunda Bayar Rp94 Miliar, Kepala BPKAD: Ini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pemda Kuningan
Yakni, untuk DAK Rp2.729.986.659, Banprov Rp3.144.029.214 serta APBD Rp24.125.984.127. Sedangkan di bulan April atau tahap kelima, akan dilakukan pelunasan kepada pihak ketiga Rp35.710.857.864.
“Skema awal penyelesaian tunda bayar memang sampai bulan April. Namun jika dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusatnya bisa cair semuanya, maka mungkin pelunasan dapat dipercepat pada bulan Maret,” tuturnya.
Ia menjelaskan, tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Kuningan mendapatkan kucuran dana DAU sebesar Rp1.151.041.030.000 tapi yang ditransfer oleh pemerintah pusat Rp71.353.720.333,33.
Namun pada Senin (20/2/2023) sore ini, mendapatkan tambahan transferan lagi dengan nominal cukup lumayan.
DAU itu sendiri peruntukannya untuk block grant Rp 856.244.644.000, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Rp66.812.880.000.
Serta kelurahan Rp3.000.000.000, pendidikan Rp153.677.275.000, kesehatan Rp49.712.229.000 dan pekerjaan umum (PU) Rp21.594.002.000. (Iyan Irwandi/KC)***