Soal Kasus Guru yang Diduga Cabul, Mantan Pejabat Disdikpora: PGRI Belum Bisa Melakukan Pembinaan Profesi

- 22 Februari 2023, 06:30 WIB
Mantan Pejabat Disdikpora Kabupaten Kuningan, H. R. Ayip Syarip Rahmat.
Mantan Pejabat Disdikpora Kabupaten Kuningan, H. R. Ayip Syarip Rahmat. /Iyan Irwandi/KC/

Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab moral, PGRI Kabupaten Kuningan harus turun langsung memberikan motivasi sekaligus bersedia menjadi bapak angkat bagi korban dugaan pencabulan.

Sehingga yang bersangkutan kembali bersemangat untuk melanjutkan pendidikan dan segala kebutuhannya dapat terpenuhi sebagaimanamestinya. Jangan hanya sebatas menugaskan pengurus cabangnya saja.

Sedangkan khusus guru yang diduga menjadi pelaku pencabulan, tidak perlu diberikan bantuan hukum. Karena hal itu akan memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi guru bersangkutan dan juga PGRI.

Baca Juga: Diduga Guru SD Minta Hadiah dengan Melakukan Tindakan Cabul pada Muridnya

“PGRI harus berani memberikan jaminan untuk kelangsungan hidup korban. Semua ini adalah resiko organisasi yang mesti ditanggung. Jangan sampai hanya duduk manis tapi tidak pro aktif. Atau malah cuci tangan,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan 9 poin kode etik guru. Yakni, (1). Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila.

(2). Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.

Baca Juga: Diduga Cabuli Murid SD, Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti Sang Guru PNS

(3). Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.

(4). Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x