Soal Kasus Guru yang Diduga Cabul, Mantan Pejabat Disdikpora: PGRI Belum Bisa Melakukan Pembinaan Profesi

- 22 Februari 2023, 06:30 WIB
Mantan Pejabat Disdikpora Kabupaten Kuningan, H. R. Ayip Syarip Rahmat.
Mantan Pejabat Disdikpora Kabupaten Kuningan, H. R. Ayip Syarip Rahmat. /Iyan Irwandi/KC/

(5). Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.

Baca Juga: Oknum Guru yang Diduga Melakukan Pencabulan Tetap Mendapatkan Gaji 50 Persen

(6). Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.

(7). Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalamhubungan keseluruhan.

(8). Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.

(9). Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

Sebelumnya, Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, H. Pipin Mansur Aripin menegaskan. Bahwa, organisasinya tidak tinggal diam menyikapi kasus dugaan pencabulan yang d melibatkan oknum guru di salah satu sekolah di Kecamatan Cilimus.

Karena telah melakukan langkah-langkah strategis termasuk melalui pengurus cabang PGRI Cilimus.

Sedangkan dalam hal pembinaan, justru pihaknya rutin melakukan kegiatan tersebut baik langsung oleh pengurus PGRI Kabupaten Kuningan maupun para pengurus cabang di tiap kecamatan.

Hanya saja dirinya mengingatkan. Bahwa, tanggung jawab pembinaan terhadap guru, bukan hanya dibebankan ke PGRI tetapi semua pihak yang secara kelembagaan berhubungan dengan pendidikan. (Iyan Irwandi/KC) ***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x