Bejat, Sopir Truk di Kabupaten Cirebon Rudapaksa Pemuda Penyandang Disabilitas

- 21 Februari 2023, 19:13 WIB
WAKAPOLRESTA Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim, Kompol Anton saat menunjukan barang bukti kasus pencabulan pemuda disabilitas oleh Supir truk, Selasa (21/2/2023).*
WAKAPOLRESTA Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim, Kompol Anton saat menunjukan barang bukti kasus pencabulan pemuda disabilitas oleh Supir truk, Selasa (21/2/2023).* /Kabar Cirebon/Humas Polresta Cirebon/

KABARCIREBON- Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan UW (64 tahun), warga Kabupaten Cirebon pelaku pencabulan terhadap pemuda disabilitas. Pelaku sendiri memiliki prefesi sebagai sopir truk, sedangkan korban berjenis kelamin laki-laki berusia 19 tahun.

Kaporlesta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada Senin (2/1/2023) dan Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Terungkap, Pertemanan Nina Agustina dan Lucky Hakim, Keduanya Sama Sama Penyayang Binatang

Menurutnya, korban merupakan penyandang tuna grahita dan saling mengenal dengan pelaku. Pasalnya, korban yang merupakan tukang parkir tersebut kerap membantu memarkirkan kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

"Modusnya, pelaku mengajak korban naik kemudian menuju ke tempat sepi lalu melakukan tindakan pencabulan tersebut. Saat ini, kami telah mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Dedy Darmawansyah, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (21/2/2023).

Dedy mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu bungkus rokok, satu buah korek api dan lainnya.

Baca Juga: Tekan Stunting, DPPKBP3A Segera Lakukan AKS

Pihaknya mengakui, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga, mereka hanya saling mengenal karena sering bertemu. Selain itu, ungkap Dedy, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan tindakan bejat tersebut menggunakan bujuk rayu.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku tidak melakukan paksaan, hanya bujuk rayu. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemberian trauma healing apabila dibutuhkan. Pelaku dijerat Pasal 289 jo Pasal 292 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Dedy Darmawansyah.***

Editor: Iwan Junaedi

Sumber: Humas Polresta Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x