KABARCIREBON - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhirnya turun tangan kembali melakukan pemeliharaan Stadion Mashud Wisnusaputra yang berada sebelah timur kantor Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Selama dua hari, menerjunkan sekitar 10 orang petugas untuk membersihkan sekaligus membuang sampah yang berserakan karena sekitar sebulan, area stadion tersebut tidak ada yang mengurus.
Di samping itu, memotong rumput yang sudah tinggi di area lapangan dengan menggunakan mesin pemotong. Tapi karena lokasinya sangat luas, maka tidak bisa diselesaikan dalam kurun sehari.
Baca Juga: Stadion Masud Wisnusaputra Tidak Terurus, Kabid PSDA: Harusnya Pemeliharaannya Ditangani Disporapar
“Memang sudah dua hari, para petugas DLH membersihkan sampah dan memotong rumput lapangan stadion,” kata Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (PSDA), Nana Diana, Kamis 2 Maret 2023.
Ia mengakui, biasanya kondisi rumput di lapangan sepak bola tersebut tidak sampai terlalu tinggi karena rutin dipotong. Namun kemarin-kemarin tidak ada aktivitas pemeliharaan terlebih dahulu dari DLH.
Menurutnya, kalau di musim kemarau, petugas DLH tidak terlalu sering memotong rumput di lapangan sepak bola stadion tersebut karena pertumbuhannya tidak terlalu cepat. Kecuali musim penghujan.
Baca Juga: Stadion Masud Wisnusaputra Tidak Terurus, Sampah Berserakan dan Rumputnya sudah Tinggi
Sebelumnya, Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkesan saling lempar dalam hal penanggung jawab pemeliharaan Stadion Mashud Wisnusaputra Kabupaten Kuningan.
Karena secara tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) keolahragaan berada di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).
Namun selama ini yang melakukan pemeliharaan dan kebersihan stadion kebanggaan warga kota kuda tersebut adalah DLH.
Hal itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan Nomor: 031/Kep.663-BPKAD/2017 yang sampai saat ini belum dicabut.
Tapi karena Stadion Mashud Wisnusaputra merupakan aset daerah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, maka untuk urusan sewa-menyewa menjadi ranahnya Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sementara itu, meski sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) berada di kompleks stadion tersebut (statusnya masih numpang karena tidak mempunyai kantor) tapi tidak memiliki kewenangan apa pun.
Baca Juga: Target PAD dari DLH Rp710.154.431, Wawan: Sudah Berdasarkan Kajian Teknis Dinas
Selama sebulan berpolemik termasuk sudah dua kali rapat bersama, belum menemukan titik temu sehingga mengakibatkan stadion tidak terurus. Karena tidak ada yang membersihkan sampah maupun memotong rumput lapangan.
“Semua pihak terkait akan undang pada rapat tanggal 3 Maret bersama dengan Pak Sekretaris Daerah (Sekda) H. Dian Rachmat Yanuar,” kata Kabid Aset BPKAD Kabupaten Kuningan, John Raharja. (Iyan Irwandi/KC) ***